Awas...! Imigrasi Taiwan Akan Adakan Razia Besar - Besaran Dengan Denda Maksimal Hingga 750 Juta untuk Majikannya, Segera Menyerah Sebelum Tertangkap, Batas Waktu Akhir Bulan ini

[post_ads]
Tak hanya menyasar pekerja kaburan, namun juga kepada para majikan yang mempekerjakan mereka dimana dendanya jika ketahuan mempekerjakan kaburan mencapai 750 juta dollar Taiwan atau setara337 juta rupiah.
Program amnesti tinggal menghitung hari, terhitung akhir bulan ini sudah ditutup dan tidak lagi ada pegampunan denda, blacklist dan lainnya.
[post_ads_2]
Sementara bagi mereka yang menyerahkan diri setelah bulan ini, akan menghadapi denda maksimal dan juga hukuman dilarang masuk Taiwan lagi dalam masa waktu yang lebih lama.
Nah, bagi sahabat BMI yang mempunyai keinginan pulang sebaiknya menyerahkan diri sebelum akhir bulan ini dan jika masih ingin bekerja maka harus ekstra hati - hati.